Kejaksaan
Kamis, 27 November 2025 – Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Bantuan Hukum Non-Litigasi berupa negosiasi bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi terkait kepatuhan wajib pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kepala Bappenda Kota Cimahi Nomor SKK/2029/Bid.PP/2025 hingga SKK/2040/Bid.PP/2025 tanggal 24 November 2025, dengan tujuan membahas penyelesaian tunggakan Pajak Daerah, khususnya dari wajib pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman serta Pajak Reklame.
Melalui negosiasi ini, Jaksa Pengacara Negara berperan mendorong penyelesaian kewajiban pajak secara efektif dan sesuai ketentuan, guna membantu optimalisasi pendapatan asli daerah. Kepatuhan pajak menjadi kunci, karena penerimaan pajak daerah digunakan untuk mendukung program pembangunan dan peningkatan layanan publik bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Sampurasun Sobat Adhyaksa!🙏🏻✨
Korupsi bisa berawal dari celah dalam ...