Kejaksaan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi mengikuti kegiatan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, pada Selasa, 25 November 2025.
Sidang Tipiring merupakan mekanisme peradilan cepat yang digunakan untuk menangani pelanggaran ringan, termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Melalui kehadiran Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Cimahi terus mendukung terselenggaranya penegakan hukum yang tertib, efektif, dan berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...