Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Kejari Cimahi dan Pemkot Gelar Radio Talk Sosialisasi Strategi Pencegahan Hoaks
Wednesday, 19 November 2025

Rabu, 19 November 2025 – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar Radio Talk dengan tema:

“Ruang Publik Bebas Hoaks: Strategi Penegakan dan Literasi. Strategi Pencegahan Hoaks dari Dua Sisi Regulasi dan Edukasi”, bertempat di Studio Mix Radio Cimahi.

Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menyampaikan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kebencian diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Chinta Marlina, menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum diterima, memeriksa sumber, serta melakukan pengecekan melalui situs resmi pemberantas hoaks.

Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan berita, artikel, foto, atau video yang terindikasi hoaks melalui E-Lapdu Kejaksaan Negeri Cimahi.

Kejaksaan Negeri Cimahi berharap masyarakat Cimahi menjadi pro kebenaran, meningkatkan literasi digital, selalu memverifikasi informasi, saling mengingatkan orang terdekat, dan aktif melaporkan berita hoaks demi terciptanya ruang publik yang sehat dan aman dari disinformasi.

Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA

Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.

@kejaksaan.ri

@kejati_jabar

#Kejari #KejariCimahi #Cimahi #CimahiKota

#PemerintahCimahi #AntiHoaks #CegahHoaks #StopHoaks

#InfoCimahi #Talkshow #RadioCimahi

BERITA LAINNYA