Kejaksaan
Senin, 17 November 2025 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Polres Cimahi melaksanakan rekonstruksi perkara dengan tersangka CN dan FAH, yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana, serta memastikan terpenuhinya alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kegiatan ini mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
#KejaksaanRI #KejatiJabar #KejariCimahi
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...