Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Intelijen melaksanakan Sosialisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) se-Kecamatan Cimahi Selatan pada 10–13 November 2025.
Dalam kegiatan ini, Seksi Intelijen menyampaikan materi terkait peran Kejaksaan dalam pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 44 Tahun 2025. Pembahasan mencakup aspek hukum, tata kelola, serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan program di tingkat kelurahan.
Program PPM Tahun 2026 mengusung tema:
“Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pemberdayaan Masyarakat.”
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaksana kegiatan di tingkat kelurahan dapat menjalankan program secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang efektif, tepat sasaran, dan berlandaskan hukum.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
#KejaksaanRI #KejatiJabar #KejariCimahi #SeksiIntelijen
#PeneranganHukum #PPM2026 #PemberdayaanMasyarakat
#SinergiForkopimda #KejaksaanUntukNegeri
Kamis, 21 Mei 2026 - Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sekaligus Sosialisasi Pen...