Kejaksaan
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Melalui peran Rumah Restorative Justice, penyuluhan ini tidak hanya menghadirkan edukasi hukum, tetapi juga memperkuat fungsi RJ sebagai sarana musyawarah dan pembinaan masyarakat menuju lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan.
Kejaksaan Negeri Cimahi — INSAN SETIA:
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Kamis, 21 Mei 2026 - Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sekaligus Sosialisasi Pen...