Kejaksaan
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Melalui peran Rumah Restorative Justice, penyuluhan ini tidak hanya menghadirkan edukasi hukum, tetapi juga memperkuat fungsi RJ sebagai sarana musyawarah dan pembinaan masyarakat menuju lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan.
Kejaksaan Negeri Cimahi — INSAN SETIA:
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...