Kejaksaan
Senin, 27 Oktober 2025 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian satwa di Lembang Park & Zoo yang dilakukan oleh tersangka IA dkk.
Adapun satwa yang dicuri terdiri dari 5 ekor meerkat dan 2 ekor kambing jenis pygmy goat, serta barang bukti lainnya termasuk rekaman CCTV turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menjadi langkah awal untuk proses penuntutan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Kamis, 21 Mei 2026 - Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sekaligus Sosialisasi Pen...