Kejaksaan
Senin, 27 Oktober 2025 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencurian satwa di Lembang Park & Zoo yang dilakukan oleh tersangka IA dkk.
Adapun satwa yang dicuri terdiri dari 5 ekor meerkat dan 2 ekor kambing jenis pygmy goat, serta barang bukti lainnya termasuk rekaman CCTV turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menjadi langkah awal untuk proses penuntutan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...