Kejaksaan
Jumat 24 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Polres Cimahi telah melaksanakan Rekonstruksi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap AY (51), AKW (22), YK (26), APB (21), RL (17), yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP atau 170 Ayat (1) KUHP.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi. Rekonstruksi dilakukan guna memastikan kebenaran materiil dan kesesuaian antara keterangan para pihak serta alat bukti, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...