Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana Pengeroyokan
Friday, 24 October 2025

Jumat 24 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Polres Cimahi telah melaksanakan Rekonstruksi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap AY (51), AKW (22), YK (26), APB (21), RL (17), yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP atau 170 Ayat (1) KUHP.


Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi. Rekonstruksi dilakukan guna memastikan kebenaran materiil dan kesesuaian antara keterangan para pihak serta alat bukti, sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

@kejaksaan.ri

@kejati_jabar

BERITA LAINNYA