Kejaksaan
Rabu, 22 Oktober 2025 – Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Muhammad Ichsan Santoso, S.H., melaksanakan Penyuluhan Hukum bertema Perlindungan Perempuan dan Anak bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah.
Kegiatan ini merupakan upaya preventif Kejaksaan Negeri Cimahi dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Melalui peran Rumah Restorative Justice, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penyelesaian perkara secara musyawarah, tetapi juga berfungsi sebagai pusat edukasi hukum yang mendorong terwujudnya lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan. 👩👧⚖️
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
•
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...