Kejaksaan
Senin, 20 Oktober 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Marly Daniel Olo Parulian, S.H., dan Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Devita Murtianti, S.H., melaksanakan Ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap perkara atas nama tersangka “RH” dan “IK” yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan akan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada para tersangka.
Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan prinsip “tajam ke atas, humanis ke bawah”, sebagaimana ditekankan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...