Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Pra-ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas nama tersangka inisial AN
Thursday, 18 September 2025

Kamis, 18 September 2025 – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, S.H., M.H. bersama Irfan Ferdiansyah Muis, S.H., M.H. dan Muhammad Ilham Satriana, S.H. selaku Jaksa Fasilitator Restorative Justice, serta Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan pra-ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas nama tersangka inisial AN yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP, C yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, RA dan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP.


Pra-ekspose merupakan forum awal untuk menilai apakah perkara memenuhi syarat diselesaikan melalui Restorative Justice, dengan memperhatikan kronologi, upaya perdamaian, serta kesediaan pihak-pihak untuk berdamai.

Apabila disetujui, perkara akan dilanjutkan ke tahap ekspose, dan jika dinyatakan layak, penuntutan dapat dihentikan melalui penerbitan SKP2RJ (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).

Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan yang humanis. ✨

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

BERITA LAINNYA