Kejaksaan
Kamis, 18 September 2025 – Devita Murtiyanti, S.H., selaku Jaksa Fasilitator Restorative Justice, memimpin mediasi dalam rangka penyelesaian perkara melalui Restorative Justice terhadap Tersangka “RH” dan “IK” yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Pelaksanaan Restorative Justice ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menghadirkan keadilan yang humanis, mengutamakan musyawarah mufakat, serta memulihkan kembali keharmonisan di tengah masyarakat.
Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung RI, “Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.”
Pesan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi dalam setiap langkah penegakan hukum, agar senantiasa berpihak pada nilai keadilan yang hidup di masyarakat. ⚖️✨
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...