Kejaksaan
Selasa, 16 September 2025 - Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan.
Pengembalian barang bukti menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Seluruhnya dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...