Kejaksaan
Selasa, 16 September 2025 - Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan.
Pengembalian barang bukti menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Seluruhnya dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...