Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Jaksa Fasilitator Restorative Justice melaksanakan Ekspose Penyelesaian 4 Perkara melalui Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Wednesday, 10 September 2025

Rabu, 10 September 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Restorative Justice melaksanakan Ekspose Penyelesaian 4 Perkara melalui Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Hasil ekspose tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Jefferdian, S.H., M.H. beserta jajaran menyetujui keempat perkara untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.


Restorative Justice menjadi wujud nyata penegakan hukum yang tidak hanya menekankan aspek kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan bagi para pihak. ⚖️✨

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

BERITA LAINNYA