Kejaksaan
Senin, 08 September 2025 – Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Irfan Ferdiansyah Muis, S.H. selaku Jaksa Fasilitator Restorative Justice, melaksanakan mediasi dalam upaya Restorative Justice terhadap perkara Tersangka “C” yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menghadirkan keadilan yang humanis, mengedepankan musyawarah, serta memulihkan kembali hubungan harmonis di tengah masyarakat.
Sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung RI, “Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.”
Pesan ini menjadi pedoman bagi jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi dalam setiap langkah penegakan hukum, agar senantiasa berpihak pada nilai keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat. ⚖️✨
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...