Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Ekspose Restorative Justice atas nama tersangka TS yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Thursday, 28 August 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Marly Daniel Olo Parulian, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Restorative Justice Devita Murtiyanti, S.H., melaksanakan ekspose Restorative Justice atas nama tersangka TS yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.


Kegiatan yang dilaksanakan secara offline di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ibu Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Jabar, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum, Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum.


Berdasarkan hasil pembahasan, permohonan Restorative Justice terhadap tersangka TS disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat. ⚖️✨

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

BERITA LAINNYA