Kejaksaan
Kamis, 28 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Marly Daniel Olo Parulian, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Restorative Justice Devita Murtiyanti, S.H., melaksanakan ekspose Restorative Justice atas nama tersangka TS yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Kegiatan yang dilaksanakan secara offline di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ibu Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Jabar, Dr. Jefferdian, S.H., M.H., serta Asisten Tindak Pidana Umum, Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum.
Berdasarkan hasil pembahasan, permohonan Restorative Justice terhadap tersangka TS disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian yang lebih humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat. ⚖️✨
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...