Kejaksaan
Senin, 25 Agustus 2025 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian.
Tahap II adalah proses hukum di mana penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), JPU menerima tanggung jawab atas perkara tersebut untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...