Kejaksaan
Senin, 25 Agustus 2025 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian.
Tahap II adalah proses hukum di mana penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), JPU menerima tanggung jawab atas perkara tersebut untuk diproses lebih lanjut ke pengadilan.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...