Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Pra-ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Wednesday, 20 August 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, S.H., M.H. bersama Devita Murtiyanti, S.H. selaku Jaksa Fasilitator Restorative Justice, serta Calon Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan pra-ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas nama tersangka inisial TS, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.


Pra-ekspose merupakan tahapan awal dalam mekanisme Restorative Justice, yaitu forum pembahasan untuk menilai apakah perkara memenuhi syarat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Dalam forum ini dipaparkan kronologi perkara, upaya perdamaian yang telah ditempuh, serta kesediaan korban dan tersangka untuk berdamai.


Apabila disetujui dalam pra-ekspose, maka perkara dilanjutkan ke tahap ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jika hasil ekspose dinyatakan layak, perkara dapat dihentikan penuntutannya melalui penerbitan SKP2RJ (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).


Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan yang lebih humanis, bukan semata-mata penghukuman. ✨

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

BERITA LAINNYA