Kejaksaan
Senin, 11 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, S.H., didampingi Jaksa Penuntut Umum, Tansu Kanawa, S.H., serta Calon Jaksa Sarah Jessica, S.H. dan Viko Musadad, S.H., mengikuti kegiatan ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ekspose membahas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka “E” yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Setelah pembahasan mendalam, permohonan tersebut dinilai memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan persetujuan ini, akan diterbitkan dan diserahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif. Langkah ini tidak hanya menjadi penyelesaian hukum, tetapi juga upaya untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...