Kejaksaan
Kamis, 7 Agustus 2025 – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pihak yang berhak.
Adapun barang bukti yang dikembalikan antara lain:
Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan pengelolaan barang bukti yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...