Kejaksaan
Cimahi, Senin, 30 Juni 2025 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian terhadap 16 orang tersangka dalam berbagai perkara pidana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta menjadi langkah awal dimulainya proses hukum pada tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Cimahi senantiasa berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Cimahi
INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...