Kejaksaan
Cimahi, Senin, 30 Juni 2025 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian terhadap 16 orang tersangka dalam berbagai perkara pidana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta menjadi langkah awal dimulainya proses hukum pada tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Cimahi senantiasa berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Cimahi
INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...