Kejaksaan
Cimahi, Kamis, 17 Juli 2025
Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan lelang benda sita eksekusi secara open bidding, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dhani Ranti, S.H., M.H., bersama tim PAPBB dan perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap tiga objek lelang, yakni dua unit tanah dan bangunan rumah serta satu unit ruko. Adapun rincian objek lelang adalah sebagai berikut:
Alamat: Jl. Baros, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan
Nilai Limit: Rp 7.376.488.000,-
Uang Jaminan: Rp 2.212.946.400,-
Alamat: Jl. Singosari Raya RT 03 RW 27, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan
Sertifikat Hak Milik No. 6710
Nilai Limit: Rp 747.452.000,-
Uang Jaminan: Rp 224.235.000,-
Alamat: Jl. Singosari Estate Blok B No.14 RT 004 RW 027, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan
Nilai Limit: Rp 1.183.130.000,-
Uang Jaminan: Rp 354.939.000,-
Kegiatan lelang ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, lelang ini juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset untuk kepentingan negara.
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...