Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Sosialisasikan Pengawasan Program RUTILAHU kepada Lembaga Penerima Bantuan
Monday, 14 July 2025

Cimahi, Senin, 14 Juli 2025 — Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di kawasan permukiman kumuh kewenangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Program Bantuan Sosial RUTILAHU.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku penerima bantuan sosial, yang menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program tersebut di tingkat masyarakat.

Dalam paparannya, Fajrian Yustiardi menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Cimahi menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum, pengawasan, serta sistem deteksi dini (early warning system) guna menjamin keberhasilan program.

Diharapkan melalui kegiatan ini, para penerima bantuan dapat memahami tanggung jawabnya secara utuh serta turut berperan aktif dalam menjaga integritas program sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup di kawasan permukiman kumuh.

Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.

BERITA LAINNYA