Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Polres Cimahi berhasil menangani perkara rekonstruksi tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan tersangka Said Fuad (39).
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jl. Kebon Kalapa, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, dalam kondisi mengenaskan pada Minggu malam, 16 Maret 2025. Penyelidikan intensif membawa pada penangkapan tersangka pada 29 Maret 2025 di SPBU Citatah, Bandung Barat.
Barang bukti yang diamankan antara lain handphone korban, SIM card, kendaraan roda dua, serta perhiasan milik korban. Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP (Pembunuhan dengan delik lain), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan/atau Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian).
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Cimahi dan proses hukum lanjutan sedang berjalan, termasuk permohonan uji laboratorium dan pemeriksaan kejiwaan.
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...