Kejaksaan
Selasa, 06 April 2025 – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Randhika Prabu Sasmita, S.H., M.H bersama Tim Jaksa Penuntut Umum, kembali melanjutkan proses persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah di Kota Cimahi Tahun 2023–2024, atas nama Terdakwa “R”. Agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan Ahli A De Charge (ahli yang meringankan terdakwa) dan Pemeriksaan Terdakwa, sebagai bagian dari tahapan proses pembuktian di persidangan. Proses persidangan terbuka untuk umum dan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...