Kejaksaan
Kamis, 10 April 2025 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Cimahi. Proses ini dilaksanakan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), yang menandakan penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Sebanyak 11 orang tersangka, yang terlibat dalam berbagai perkara pidana, resmi diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Cimahi terus berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...