Kejaksaan
Kamis, 10 April 2025 – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Cimahi. Proses ini dilaksanakan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), yang menandakan penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Sebanyak 11 orang tersangka, yang terlibat dalam berbagai perkara pidana, resmi diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Cimahi terus berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...