Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Kejari Cimahi dan Tim Pemulihan Aset Kejagung RI Laksanakan Penyelesaian Barang Rampasan dalam Perkara Henry Surya
Monday, 24 March 2025

Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan penyelesaian barang rampasan berupa tanah dan bangunan terkait perkara atas nama terpidana Henry Surya yang berlokasi di wilayah Kota Cimahi.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan berkomitmen untuk mengelola barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana.

Adapun objek rampasan yang menjadi fokus kegiatan ini mencakup:

  • Tanah dan bangunan di Jl. HMS Mintaredja, Baros, Cimahi, yaitu:
  • • Royal Tulip A0708
  • • Royal Tulip A1601
  • • Royal Tulip B0520

Penyelesaian dilakukan melalui tahapan identifikasi hak kepemilikan, verifikasi status bidang tanah, serta koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keabsahan dan kelancaran proses hukum.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI terus berupaya menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi mendukung upaya pemulihan keuangan negara dan mencegah penyalahgunaan aset hasil tindak pidana.

BERITA LAINNYA