Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan kegiatan penyelesaian barang rampasan berupa tanah dan bangunan terkait perkara atas nama terpidana Henry Surya yang berlokasi di wilayah Kota Cimahi.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan berkomitmen untuk mengelola barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana.
Adapun objek rampasan yang menjadi fokus kegiatan ini mencakup:
Penyelesaian dilakukan melalui tahapan identifikasi hak kepemilikan, verifikasi status bidang tanah, serta koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keabsahan dan kelancaran proses hukum.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI terus berupaya menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas, demi mendukung upaya pemulihan keuangan negara dan mencegah penyalahgunaan aset hasil tindak pidana.
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...