Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Kejaksaan Negeri Cimahi
Thursday, 27 February 2025

Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan proses Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) setelah perkara yang ditangani dinyatakan lengkap (P-21). Dengan terlaksananya tahap ini, penanganan perkara secara resmi beralih dari pihak Kepolisian kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Setelah penyidik kepolisian menyelesaikan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan guna diproses lebih lanjut di pengadilan.

Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Tahap selanjutnya adalah penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Dengan beralihnya perkara ke tahap penuntutan, Kejaksaan akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan profesional demi tegaknya supremasi hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

BERITA LAINNYA