Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Cimahi
Wednesday, 19 February 2025

Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pemusnahan barang bukti dari 69 perkara tindak pidana kesehatan, narkotika, dan psikotropika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum secara tegas serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputuskan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam prosesnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang, narkotika, psikotropika, serta barang lain yang dilarang beredar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika serta memastikan bahwa setiap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti dengan langkah yang tegas dan profesional. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjadi bukti nyata dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

BERITA LAINNYA