Kejaksaan
Pada hari Kamis, 09 Januari 2024, Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Cimahi berhasil melaksanakan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Cimahi dalam memastikan hak-hak pihak yang berhak atas barang bukti dapat terpenuhi secara adil dan transparan. Barang bukti yang dikembalikan telah melalui tahap verifikasi dan pemeriksaan yang ketat sesuai dengan putusan pengadilan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada integritas dan kinerja institusi kejaksaan dalam mengelola proses hukum dan pemulihan aset.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...