Kejaksaan
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap terdakwa dengan inisial 'R' dalam perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum dari Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji atau Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Terkait Penegakkan Peraturan Daerah di Kota Cimahi pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024.
Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, terus berkomitmen untuk memberantas korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...