Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Press Release Ungkap Kasus Judi Online di Gedung Pengabdian Polres Cimahi
Monday, 11 November 2024

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Mauritz Marx Williams, SH., MH selaku Plh. Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Cimahi mengikuti kegiatan Press Release Ungkap Kasus Judi Online di Gedung Pengabdian Polres Cimahi pada hari Senin, 11/11/2024.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus promosi Judol tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Asta Cita dan menemukan aktivitas yang diduga promosi Judol di media sosial Instagram. Polres Cimahi mengungkap kasus promosi Judol dengan tersangka 5 orang, inisial SN (32) SG (25), NIL (19), DAM (21) dan ADA (25).

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

@kejaksaan.ri

@kejati_jabar

@jaksapedia

#kejaksaanri

#kejatijabar

#kejaricimahi

#penguatanrb

#kejaksaanrb

#kejaksaanhebat

 

BERITA LAINNYA