Kejaksaan
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan Kejaksaan Negeri Cimahi kepada Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam upaya mengentaskan permasalahan sampah di Kota Cimahi, Kejaksaa Negeri Cimahi memberikan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah & Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Kelurahan Citeureup, Kelurahan Cibereum dan Kelurahan Karang Mekar pada hari Jumat, 08/11/2024.
Sosialisasi pengelolaan sampah di Kota Cimahi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar retribusi sampah sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...