Kejaksaan
Sebagai wujud pelayanan PRIMA kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pengembalian barang bukti kepada Pemilik yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht) melalui layanan inovasi “BAROS” atau Pelayanan Barang Bukti Bebas Ongkos.
Pengembalian Barang Bukti melalui Inovasi “BAROS” dilakukan melalui 3 (tiga) cara diantaranya :
- Pengantaran Barang Bukti ketempat tinggal pemilik yang berhalangan mengambil secara langsung ke Kantor Kejari Cimahi dengan menghubungi Call Center PB3R dengan nomor telephone 0877-6028-8004 dengan melampirkan Identitas diri dan Foto Bukti Kepemilikan.
- Pengantaran Barang Bukti ke tempat tinggal pemilik yang sudah ke Kantor Kejari Cimahi namun kesulitan untuk membawa Barang Bukti tersebut.
- Kejaksaan bekerja sama dengan Kantor Pos untuk Pengiriman Barang Bukti keluar kota atau diluar Bandung Raya dengan Rate (ongkos kirim jarak) yang sudah ditentukan oleh kantor pos, dan biaya bisa dibayar lewat Transfer/COD semua tanpa biaya, gratis sampai ketempat anda.
Inovasi tersebut merupakan salah satu layanan prima Kejaksaan Negeri Cimahi untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan barang bukti dan barang rampasan.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...