Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
ASN NETRAL
Tuesday, 05 November 2024

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. dan Instruksi Jaksa Agung No. 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak 2024.

Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk di Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat. Sebagaimana telah tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi landasan bagi seluruh pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak di pemilihan umum serentak tahun 2024.

AYO SUKSESKAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024.

#ASNnetral

#NetralitasASN

#Pilkadaserentak2024

BERITA LAINNYA