Kejaksaan
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Revina Putri, SH selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya restorative justice tindak pidana pencurian, sehingga atas perbuatan Tersangka yang diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun sehingga berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Senin, 22/10/2024.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...