Kejaksaan
Dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di kalangan generasi muda, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Bapak Arif Raharjo, SH., MH memberikan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Paham Radikalisme Bagi Generasi Muda kepada para Mahasiswa Baru STKIP Pasundan Cimahi pada hari Senin, 21/10/2024.
Penyuluhan bahaya paham radikalisme pada generasi muda penting untuk mencegah penyimpangan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya paham radikal dan intoleran serta pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Kegiatan penyuluhan seperti ini merupakan bagian dari upaya proaktif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di kalangan generasi muda. Generasi muda adalah aset bangsa, dan kita harus melindungi mereka dari pengaruh negatif.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...