Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) dalam rangka Restorative Justice
Saturday, 21 September 2024

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Revina Putri, SH dan Haqinar Avesta, SH melaksanakan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) kepada 2 (dua) Tersangka dengan inisial “A” dan “H” dalam rangka Restorative Justice perkara tindak pidana penganiayaan dan pencurian yang sebelumnya telah dilaksanakan upaya mediasi dengan hasil kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan antara korban/keluarga korban dan Tersangka dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ). Dimana sejumlah syarat harus dipenuhi oleh penerima, seperti tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Restoratif Justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar Pengadilan.

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

@kejaksaan.ri

@kejati_jabar

@jaksapedia

#kejaksaanri

#kejatijabar

#kejaricimahi

#penguatanrb

#kejaksaanrb

#kejaksaanhebat

BERITA LAINNYA