Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan
Wednesday, 18 September 2024

Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ichsan Santoso, S.H. bersama Penyidik Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka inisial “M”, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor padalarang pada hari Selasa, 17/09/2024.

Adapun tujuan rekonstruksi tersebut untuk lebih meyakinkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tentang kebenaran Tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya dan mengumpulkan fakta-fakta dalam mengungkapkan kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

@kejaksaan.ri

@kejati_jabar

@jaksapedia

#kejaksaanri

#kejatijabar

#kejaricimahi

#penguatanrb

#kejaksaanrb

#kejaksaanhebat

BERITA LAINNYA