Kejaksaan
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ichsan Santoso, S.H. bersama Penyidik Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka inisial “M”, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor padalarang pada hari Selasa, 17/09/2024.
Adapun tujuan rekonstruksi tersebut untuk lebih meyakinkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tentang kebenaran Tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya dan mengumpulkan fakta-fakta dalam mengungkapkan kasus tersebut.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...