Kejaksaan
Sebagai wujud pelayanan PRIMA kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pengembalian barang bukti tanpa dipungut biaya/Gratis kepada Pemilik yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Senin (14/08/2023).
Kejaksaan Negeri Cimahi juga menyediakan layanan "BAROS" atau Pelayanan Barang Bukti Bebas Ongkos.
Pengembalian Barang Bukti melalui Inovasi “BAROS” dilakukan melalui 3 (tiga) cara diantaranya :
- Pengantaran Barang Bukti ketempat tinggal pemilik yang berhalangan mengambil secara langsung ke Kantor Kejari Cimahi dengan menghubungi Hotline 0812202957000 dengan melampirkan Identitas diri dan Foto Bukti Kepemilikan.
- Pengantaran Barang Bukti ke tempat tinggal pemilik yang sudah ke Kantor Kejari Cimahi namun kesulitan untuk membawa Barang Bukti tersebut.
- Kejaksaan bekerja sama dengan Kantor Pos untuk Pengiriman Barang Bukti keluar kota atau diluar Bandung Raya dengan Rate (ongkos kirim jarak) yang sudah ditentukan oleh kantor pos, dan biaya bisa dibayar lewat Transfer/COD semua tanpa biaya, gratis sampai ketempat anda.
Inovasi tersebut merupakan salah satu layanan prima Kejaksaan Negeri Cimahi untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan barang bukti dan barang rampasan.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...