Kejaksaan
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Ibu Revina Putri, SH selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) yang sebelumnya telah dilaksanakan upaya mediasi dengan hasil kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan antara korban/keluarga korban dan Tersangka dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ).
Restoratif Justice merupakan salah satu upaya untuk menggali nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Karena, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui Pengadilan, namun ada juga yang bisa diselesaikan di luar Pengadilan.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...