Kejaksaan
Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui 2 (dua) Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana pencurian dan tindak pidana penganiayaan telah dipaparkan oleh Bapak Arif Raharjo, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Bapak Marly Daniel Olo Parulian, SH., MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum didampingi Bapak Imdad Mahatfa Virya, SH dan Ibu Revina Putri, SH selaku Jaksa Penuntut Umum secara virtual pada hari Rabu, 31/07/2024.
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...