Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan pembayaran Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Jaminan Rusunawa Kota Cimahi oleh Oknum UPTD Rusunawa Kota Cimahi Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2020 atas nama Terpidana ZANU SUGANDA bin TJARLIE, sebesar Rp.90.330.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) pada hari Selasa, 30/07/2024.
Uang Pengganti sebesar Rp.90.330.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Cimahi melalui Bendahara Penerimaan pada Bappenda Kota Cimahi dengan STS Nomor : 00132F/STS/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024.
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...